INTIMNEWS.COM, SAMPIT – HS (34) Kepala gudang di PT Inti Boga Mandiri Cabang Sampit harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia ketahuan menjual 38 dus mie instant ke sebuah toko.
Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Haryadi mengatakan, aksi penggelapan tersangka ini ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit. Dia menambahkan, pengecekan barang dilakukan pihak perusahaan setelah menemukan ada selisih jumlah stok di gudang.
“Tersangka diketahui dan mengakui bahwa telah menjual sebanyak lima kali ke toko Dian dengan jumlah 38 karton mie instan berbagai rasa dengan jumlah uang yang telah diterimanya lebih kurang Rp3,8juta,” kata Dwi, Rabu 16 November 2022.
Dijelaskan Dwi, peristiwa penggelapan itu terjadi, Rabu (14/9) lalu. Uang hasil penjualan itu digunakan HS untuk keperluannya sehari-hari.
Diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam pendistribusian mie instan dan bubur bayi yang telah melaksanakan audit dan pengecekan stok barang di gudang dan ditemukan adanya selisih jumlah stok barang di gudang.
Merasa dirugikan atas perbuatan HS, manajemen perusahaan lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bamaang guna proses lidik lebih lanjut. Saat ini HS beserta barang bukti dua lembar nota diamankan di Mapolsek Baamang dan telah disangkakan Pasal 374 KUHP. (**)
Editor: Irga Fachreza