INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman 9 dus kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kg menuju Kalimantan Barat (Kalbar).
Penggalan tersebut saat anggota melakukan razia di Jl. Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Minggu 10 Desember 2023, lalu.
Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, dalam press release di aula Satreskrim setempat, meungkapkan pihaknya telah menahan 3 tersangka yaitu W (36), P (23), dan AR (22) dan barang bukti 233 kg sisik trenggiling.
“Tentunya Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam 5 tahun terakhir, sebelumnya hanya puluhan kilo, kini kita mengamankan 3 tersangka dan 233 kg bersama barang bukti lainnya,” ucap Kompol Samsul Bahri, Selasa 12 Desember 2023.
Samsul juga membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut, dimana berawal dari kecurigaan petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB1548JD, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 9 dus yang dilapisi karung.
“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.
Ia juga menjelaskan dari keterangan tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka lain selaku yang menyuruh pengiriman sisik trenggiling yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada tanggal 11 Desember 2023.
“Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak 3 kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” sebutnya.
Modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara ilegal dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli.
“Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik trenggiling ini,” tegasnya.
Kepada para tersangka, Kompol Samsul Bahri menyebut, disangkakan
Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, namun juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya. (Andre)
Editor: Andrian