website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

UMP Kalteng 2026 Resmi Rp3,68 Juta, Naik Rp212 Ribu dari Tahun Sebelumnya

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan. Besaran tersebut naik Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP sekaligus Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dan sektor-sektor yang telah ditetapkan di wilayah Kalimantan Tengah mulai tahun 2026.

UMP Kalteng 2026 sebesar Rp3.686.138 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai Rp212.516 atau sebesar 6,12 persen.

Pasang Iklan

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan UMSP bagi sejumlah sektor usaha.

Untuk sektor pertambangan, UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan. Nilai tersebut meningkat Rp214.130 atau 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Besaran tersebut naik Rp212.906 atau sebesar 6,12 persen dari UMSP tahun 2025.

Penetapan besaran upah minimum tersebut sebelumnya melalui pembahasan dalam Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah dengan agenda membahas dan merumuskan usulan besaran upah minimum untuk tahun 2026.

Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebelum keputusan mengenai UMP dan UMSP ditetapkan.

Pasang Iklan

Sidang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah. Pembahasan dilakukan melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi terhadap penghitungan upah minimum.

Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan penetapan upah minimum ini juga disebut sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat harkat serta martabat masyarakat.

Dengan kenaikan UMP dan UMSP tersebut, pemerintah berharap kebijakan pengupahan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan kondisi perekonomian daerah.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!