INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Barat (Kobar), disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2023 naik 8,96 persen.
Pembahasan ini sempat berjalan alot, namun, pada akhirnya peserta rapat sepakat bahwa UMK Kobar tahun 2023 mendatang UMK naik menjadi Rp 3.352.982,89, dari nominal sebelumnya di tahun UMK 2022 yaitu Rp 3.077.218.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kobar Ilham Kuntarto, saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan bersepakat bahwa upah di Kabupaten Kobar naik 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89.
“Penentuan kenaikan tersebut merupakan jalan tengah dari pembahasan. Karena pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alpa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10,” jelas Ilham Kuntarto, Jumat, (2/12/2022).
Sehingga, menurut Ilham Kuntarto, sempat terjadi pembahasan alot, lantaran kedua belah pihak bersikeras dengan permohonannya.
“Walau demikian, untuk kebaikan bersama, sehingga harus dicari jalan tengah yang terbaik di Alpa 0,15. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, usulan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak guna akhirnya mengakomodir permohonan dari pihak pekerja dan pengusaha,” jelas Ilham Kuntarto.
Ilham Kuntarto mengatakan, kesepakatan dari hasil rapat tersebut bakal direkomendasikan kepada Pj Bupati Kobar dan selanjutnya diserahkan pada Gubernur Kalteng dan selanjutnya akan disahkan dan diumumkan oleh Gubernur bersama dengan kabupaten lain.
Terkait hal ini Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima keputusan dalam rapat dewan pengupahan.
“Semoga keputusan bersama ini membawa dampak positif pada para pekerja di Kabupaten Kobar,” kata Kosim Hidayat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian