INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mempersilakan kepada warga untuk menuntut plasma kepada perusahaan, sepanjang dalam tuntutannya tidak melanggar hukum.
Menurutnya saat ini penuntutan plasma 20 persen di Kotim yang dilakukan oleh sejumlah warga masih terbilang wajar, karena menurutnya setiap warga negara berhak menuntut apabila sesuatu tersebut memang menjadi haknya.
“Tuntutan warga dalam menuntut hak plasma di Kotim saat ini masih dalam kategori wajar, harapannya warga menuntut tidak dengan melanggar hukum. Karena menuntut hak dari produk hukum harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Sarpani Rabu, 2 November 2022.
Polres Kotim berharap pihak perusahaan juga harus melihat realita di lapangan, yakni aturan yang menjadi acuannya.
Polres Kotim bersama Pemerintah Kabupaten Kotim, Kodim Sampit dan Forkopimda siap menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi mediasi antar warga dan perusahaan.
“Karena titik awalnya adalah izin awal dari pemerintah seperti titik luasan lahannya. Sehingga dalam proses mediasi antar masyarakat dengan perusahaan bisa berjalan maksimal. Selama pemenuhan tuntutan plasma itu masih aman dan tidak melanggar hukum polisi akan selalu kooperatif,” demikiannya. (**)
Editor: Irga Fachreza