INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pendidikan menyebut akan membayarkan TPP yang sempat menunggak empat bulan di 2023 ini. Hal tersebut disampaikan Plt Kadis Pendidikan Kotim, Susiawati, Kamis 12 Januari 2023.
Susiawati mengatakan, sesuai amanat Bupati Kotim untuk mencatat utang 2022 dan menganggarkannya di tahun 2023. Dengan begitu, TPP tersebut akan tetap dibayarkan.
“Untuk waktunya kita belum bisa pastikan. Yang jelas di 2023 akan tetap dianggarkan yang masih terutang untuk pembayaran TPP selama empat bulan itu” ujar Susiawati.
TPP sendiri adalah penghasilan yang diterima tenaga pendidik yang berstatus ASN maupun PPPK di luar gaji dan tunjangan lain yang sah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil
Ia juga memohon maaf karena tertundan pembayaran TPP tersebut. Hal ini tambahnya, disebabkan keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini.
“Atas nama Dinas Pendidikan Kotim kami mohon maaf, karena kondisi kas tidak memungkinkan pada saat itu, dan akan tetap dibayarkan pada 2023,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza