INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 24 Desember 2025, sebanyak tujuh pemerintah provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026. Kebijakan pengupahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Hingga Senin (22/12/2025), tujuh provinsi yang telah menetapkan UMP 2026 yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo.
Di Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 naik sebesar 7,10 persen. Secara nominal, UMP Sumsel meningkat dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau bertambah sekitar Rp261.392.
Untuk Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,12 persen. Dengan demikian, UMP Kalteng naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.
Di Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Komaling menetapkan UMP 2026 naik 6,01 persen. Kenaikan tersebut membuat UMP Sulut bertambah sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.
Selanjutnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp2.673.861. Angka tersebut naik 2,72 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.602.931, atau meningkat sekitar Rp70.930.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846 melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. “UMP Sumbar kami naikkan sebesar 6,3 persen sehingga menjadi Rp3,18 juta, sementara UMSP ditetapkan Rp3,21 juta,” ujarnya.
Adapun Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut naik 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731, atau meningkat sekitar Rp183.413.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Gorontalo yang berada di kisaran Rp3,39 juta. Dengan demikian, UMP 2026 dinilai telah berada di atas kebutuhan hidup layak.
Penetapan UMP di sejumlah provinsi ini menjadi sinyal awal kebijakan pengupahan nasional menjelang pemberlakuan resmi pada awal tahun 2026, sementara provinsi lainnya masih menunggu pengumuman resmi hingga batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Editor: Andrian