INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerbangan Maskapai Wings Air Muara Teweh-Banjarmasin, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis 16 Mei 2024 sore.
Pada forum rapat itu dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, 13 orang anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Station Manager Maskapai Wing Air Hasan Basri, Unit Penyelenggara Bandar Udara Beringin Mamad Aini Sugianto dan undangan lainnya yang hadir.
Dalam forum yang dipimpinnya, ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan pada hari ini kita menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penerbangan Maskapai Wing Air jurusan Muara Teweh – Banjarmasin.. “Kami minta masukan dan saran dari semua yang hadir pada kesempatan ini,” katanya.
Maka setelah mendengarkan penjelasan dan masukan serta tanya jawab dihasilkan 7 (tujuh) kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dengan poin kesepakatan antara lain :
1. Refund Tiket yang disebabkan pesawat tidak dapat berangkat karena rusak, dapat dilakukan kepada pihak agen yang menjual tiket dengan melampirkan Surat Keterangan pesawat tidak dapat berangkat serta menghubungi pihak Customer Service terlebih dahulu.
2. Manajemen Wings Air Muara Teweh akan menyampaikan kepada Manajemen Pusat keluhan konsumen mengenai keamanan dan kenyamanan penerbangan Wings Air Jurusan Muara Teweh – Banjarmasin dan menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada DPRD Kabupaten Banto Utara dan Pemerintah Daerah.
3. Untuk mengurai kepadatan penumpang Wings Air jurusan Muara Teweh – Banjarmasin perlu dibuka penerbangan jurusan Muara Teweh – Balikpapan.
4. Agar disediakan free seat sebanyak 2 (dua) seat H-1 untuk pihak Pemerintah Daerah atau DPRD yang akan menghadiri undangan yang bersifat mendadak.
5. DPRD bersama Pemerintah Daerah siap mendukung upaya-upaya perbaikan atau penambahan fasilitas bandara.
6. Agar dibuat sekat menuju toilet supaya penumpang yang sudah check in mendapat kemudahan menggunakan toilet.
7. Perlu dilakukan pengaturan parkir titik penjemputan penumpang.
Penulis : Saleh
Editor : Andrian