INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Trotoar Drainase di Jalan MT Haryono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2019 lalu dibongkar.
Menurut salah satu buruh yang diminta untuk membongkar trotoar drainase itu bahwa mereka mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun trotoar drainase yang mereka bongkar itu sepanjang empat meter.
“Kami hanya buruh, ada izinnya dari dinas PUPRKP kemarin juga mereka ke sini untuk melakukan pengecekan. Pembongkaran ini karena untuk parkir ruko yang baru selesai di bangun agar parkirnya tidak di badan jalan,” ungkap salah satu buruh yang enggan identitasnya disebutkan, Senin, 8 Agustus 2022.
Pihaknya juga kata dia selama ini telah menunggu kurang lebih satu tahun untuk proses pengeluaran izin pembongkaran drainase itu, hingga setelah izinnya turun mereka membongkarnya.
“Kami tidak bisa memastikan kapan pengerjaan pembongkaran ini selesai. Karena materialnya keras sekali, memang seharusnya ini memakai alat berat namun kami diminta secara manual saja, sedangkan kami mengambil upah harian, sekali lagi kami hanya bekerja, kami diberi pesan oleh pimpinan kami apabila ada yang menanyakan izin diperlihatkan saja surat izinnya,” bebernya.
Pihaknya juga mengaku kesulitan dalam melakukan pembongkaran drainase tersebut karena dikerjakan hanya secara manual, sementara itu di lapangan terpantau ada empat buruh yang bekerja.
Sementara itu, dari surat izin yang dikeluarkan oleh PUPRPRKP Kotim pada 27 Juni 2022, tentang permohonan renovasi trotoar tertulis. Sehubungan dengan surat saurat Bapak Tio Buyung Seotiono Sanjaya pada 6 Juni 2022 tentang permohonan untuk melakukan renovasi trotoar yang berada di depan ruko Jalan MT Haryono dengan gudang Bulog.
Sesuai dengan pengecekan petugas di lapangan maka diperbolehkan untuk pembongkaran atau menggeser trotoar yang berada di jalan masuk ruko, adapun pembongkaran yang diperbolehkan atau disepakati bersama ialah trotoar gang berada di pas di depan jalan mask ruko sebelah barat dapat dilalukan sepanjanh tiga meter.
Ditambah eksisting satu meter menjadi empat meter dan trotoar berada di sebelah timur dapat dilakukan pembongkaran sepanjang dua meter ditambah dua meter eksiting jadi empat meter. Adapun biaya yang timbul untuk pembongkaran semua ditanggung pemohon serta saat pelaksanaan harap dikoordinasikan dulu dengan Dinas PUPRPRKP sebelum dilakukan pekerjaan atau pembongkaran.
Pada surat yang bernomor 184/DPUPRKP-CK/VI/2022 ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kotawaringin Timur Kaspul Zain. Saat dikonfirmasi Kaspul mengarahkan untuk meminta tanggapan kepada Kepala Bidang Cipta Kerja H Taufik, namun saat dikonfirmasi belum ada jawaban.
Selama ini, sejak dibangunnya drainase yang memakan puluhan miliar rupiah itu pada 2019 lalu banyak dikeluhkan para pengusaha di sekitar Jalan MT Haryono karena banyak dari mereka yang ingin melakukan pembongkaran serupa. Bahkan pembongkaran ini bukan kali pertama sebelumnya juga ada dilakukan di jalur itu oleh pemilik ruko lainnya.
Editor: Andrian