INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pungutan Suara (TPS) 050, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
PSU tersebut digelar lantaran ditemukan bukti pelanggaran serta kesalahan dalam proses pemilihan umum (Pemilu), yakni adanya temuan pemilih yang berasal dari kota lain.
Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi menjelaskan, dilakukannya PSU dikarenakan ada dua pemilih yang menggunakan KTP el di luar kota Kabupaten Lamandau, kedua pemilih tersebut juga tidak memiliki A-5 pindah pemilih.
Berdasarkan ketentuan undang-undang no.7 Tahun 2017, pasal 372 ayat (2) huruf “d” dan PKPU Tahun 2023 pasal 80 ayat (2) dimana pungutan suara wajib diulang.
“Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan TPS terdapat keadaan pemilih yang tidak meliki KTP-el dan suket, dan juga tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menerikan suara di TPS,” jelasnya. Rabu, 21 Februari 2024.
Secara umum, Wawan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Lamandau berjalan dengan aman, lancar dan damai.
“Kita masih terus melaksanakan tahapan demi tahapan, hingga saat ini secara umum berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, kronologis berawal dari TPS tersebut pada hari pemungutan suara ada 2 orang pemilih yang memiliki KTP-el luar daerah lamandau dan tidak memiliki A-5 Pindah Memilih, dan hanya melampirkan Foto copy Surat Domisili dari Kelurahan setempat.
Oleh petugas KPPS ia dilayani sebagai Pemilih DPTb dan di beri Surat suara 2 Jenis yakni pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD-RI.
Sehingga akibat kejadian tersebut kemudian Pengawas TPS memberikan Saran Perbaikan dan Rekomendasi untuk dilakukan PSU Ke KPPS.
Selanjutnya KPPS mengusulkan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten Lamandau, untuk pengambilan Keputusan diadakan nya Pemungutan Suara Ulang.
Penulis: Andre
Editor: Andrian