INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Akhirnya keluharan para aparatur negeri sipil (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim) terkait tunjangan penghasilan membuahkan hasil.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotawaringin Timur, Jumaeh mengatakan, Tunjangan Penghasilan Pegawai ke-13 sudah dicairkan kepada 7.098 pegawai di kabupaten itu.
“Sudah di proses kemarin. Untuk penerimanya PNS, CPNS dan PPPK dengan dasar pembayaran TPP yang ke-13 adalah bulan Mei 2024,” ucap Jumaeh, Selasa 30 Juli 2024
Dia menuturkan, untuk jumlah PNS, CPNS dan PPPK yang menerima TPP ke 13 menurutnya ada sebanyak 7.098 orang dengan jumlah Rp18.546.616.258.
“Sebanyak 7.098 orang terdiri dari PNS 5.034 orang dan PPPK 2.064 orang. Jadi ini untuk bulan Mei 2024, sementara bulan Juni nanti akan dibayarkan bulan depan dengan kemungkinan 50 persen lebih dulu,” jelasnya
Lanjutnya, untuk dasar pembayaran,lanjutnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kemudian Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2024.
(Jimy)