INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Tokoh Adat, Arkadius Moruk menyampaikan bahwa acara ritual adat Ukun Badu di Desa Fatuketi ini mengenai binatang yang harus dikandangkan seperti sapi, kambing, dan babi sehingga bisa mendukung kegiatan- atau aturan-aturan Ukun Badu atau ritual adat ini, Rabu 25 Agustus 2021.
“Ritual adat ini dilakukan oleh makoan (juru kunci) dengan maksud untuk menertibkan ternak sehingga ternak tidak berkeliaran di lahan pertanian, selain itu ritual adat ini juga berkaitan dengan hasil kebun yang tidak boleh diambil sembarangan dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi,” kata tokoh adat Arkadius Moruk.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembacaan Peraturan Desa terkait penertiban pemeliharaan hewan ternak yang dibacakan oleh Ketua BPD Desa Fatuketi dan kemudian Perdes ini akan diumumkan juga melalui tokoh agama di gereja maupun tempat ibadah lainnya serta akan ditempel pada tempat-tempat umum untuk diketahui oleh masyarakat.
Hadir dalam acara Ukun Badu, Kadis Pertanian, Plt. Kaban Kesbangpol, Plt. Kadis Perhubungan, Sekretaris PUPR Belu, Camat Kakuluk Mesak, serta Danramil Kakuluk Mesak.