INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama pihak terkait menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dalam rangka membahas pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda) Batara Membangun, di aula ruang rapat bersama DPRD Barut.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini tersebut, serta anggota DPRD yang hadir, juga dihadiri oleh Direktur Perusda Asianoor, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah (Asisten sekda bidang Perekonomian dan Pemerintahan Gazali Montallatua.
Pada jalannya rapat tersebut tersebut, H Tajeri mengungkapkan telah adanya keluhan dari masyarakat mengenai antrian panjang yang terjadi di SPBU Perusda Batara Membangun, sehingga telah menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Perusda tersebut yang memang untuk umum tujuannya.
“Jadi kita dapat laporan dari masyarakat yang telah merasa resah dengan kondisi antrian panjang di SPBU milik Pemerintah Daerah tersebut, sehingga mereka kesulitan mendapatkan BBM di SPBU Perusda karena juga ikut antrian panjang,” kata Tajeri, padaKamis 16 Mei 2024 siang.
Politisi Gerindra itu mengatakan apa sebenarnya yang terjadi di lapangan saat ini hendaknya jangan sampai terjadi di SPBU milik pemerintah daerah. Karena memang tujuan awalnya berdiri untuk mengakomudir, kepentingan masyarakat umum.
Direktur Perusda Asianoor, menanggapi keluhan tersebut berjanji akan melakukan pembenahan agar kedepannya pengisian BBM tidak melayani untuk pelangsir yang mengisi secara berulang-ulang setiap harinya.
“Baik pak, kedepannya akan kami benahi agar yang setiap hari mengisi BBM secara berulang-ulang tidak akan dilayani lagi,” jelas Asianoor.
Sementara ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, mengungkapkan sangat mengapresiasi langkah-langkah SPBU yang menerima masukan saat RDP berlangsung tersebut, karena sebagai mitra dari pemerintah tentunya tugas legislatif sebagai kontrol berlaku dalam hal monitoring.
“Jadi wewenang tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai pemilik SPBU,namun kami sebagai wakil rakyat juga punya wewenang untuk monitoring agar kepentingan masyarakat tak terabaikan juga” tegasnya.
Selanjutnya dari hasil hearing tersebut, DPRD Kabupaten Barito Utara menganjurkan kepada pihak SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri agar tidak melayani pengisian BBM untuk pelangsir.
Ini anjuran sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat pembahasan penyertaan modal untuk pembangunan SPBU oleh PT Batara Membangun (Perusda).
“Maka dari itu pelayanan di SPBU diharapkan dapat meningkat dan antrian panjang yang dikeluhkan warga masyarakat yang ingin mengisi BBM di Perusda bisa nyaman dan tidak ikut antri bersama para pelangsir. Sehingga distribusi BBM menjadi lebih lancar dan tepat sasaran hendaknya,” kata Ketua DPRD wanita pertama tersebut.
Finalnya dari hasil rapat tersebut diambil kesimpulan, bahwa pihak DPRD Kabupaten Barito Utara menganjurkan kepada pihak SPBU PT Mitra Batara Sarana mandiri agar tidak melayani pengisian BBM untuk pelangsir. Sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Barito Utara pada awal pembahasan berkaitan dengan penyertaan modal untuk membangun SPBU oleh PT Batara Membangun saat ini.
Penulis : Saleh
Editor : Andrian