INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Plt. Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Sukamara H. Arif Rahman Hakim melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Kaji Banding dengan Kepala Dinas Kominfo Ika Mardiah antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara di Kota Bandung, Selasa 6 Februari 2024. Penandatanganan tersebut dihadiri jajaran OPD Sukamara dan Tim Teknis Sukamara.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat menyampaikan kebijakan pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik (SPBE) pada Provinsi Jawa Barat yang mengacu pada perda peraturan Jawa Barat dan Pergub Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi informasi,Statistik dan Persandian.
“Sasaran program kegiatan strategisnya untuk meningkatkan Kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan tata Kelola Penguatan Kebijakan Internal dan penerapan manajeman reksiko dalam Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik tersebut,” ucap Ika Mardiah.
Lanjut Ika, sebelum melaksanakan penganggaran untuk pembangunan dan pengembangan aplikasi, Perangkat Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenpan RB melalui Dinas Kominfo dengan merujuk pada keselarasan tupoksi, fungsi dan proses bisnis Perangkat Daerah Pengusul.
“Dalam rangka mempercepat transpormasi digital pemerintah harus memusatkan sistem pada dua kanal yaitu Portal Administrasi Pemerintah dan Portal Layan Publik yang nantinya data ini merupakan bahan untuk mengambil keputusan yang ditarik dari tampilan portal dashboard eksecutive,” jelas Ika.
Sementar itu, Plt. Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Sukamara H. Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan Kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Sukamara.
Editor: Andrian