website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tindak Lanjuti Dugaan Penyerobotan Lahan, Hakim PN Atambua Turun Langsung

INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Vermina Lose, Blandina Natalia Lau, dan Filarius Hendrikus Lau selaku penggugat yang merupakan ahi waris pemilik lahan dan bangunaan rumah yang terletak di Fatubenao B, RT 003/RW 001, Kel. Fatubenao, Kec. Atambua Kota, Propinsi Nusa Tenggara Timur meninjau langung lahan yang dugugat.

Pemeriksaan lokasi lahan yang digugat bersama kuasa hukum Putra Dapatalu S.H dan Donisius Mali S.H. bersama Hakim Pengadilan negeri Atambua dan panitera.

“Hari ini agenda Pemeriksaan Lokasi setempat bersama kuasa hukum dan Hakim,” kata kuasa hukum Putra Dapatalu S.H, Jumat 28 Agustus 2021.

Dari pantauan awak media, pemeriksaan obyek lahan bersama denga hakim pengadilan negeri Atambua, masing-masing kuasa hukum baik tergugat maupun penggugat, aparat desa setempat dan TNI Polri.

Pasang Iklan

Diketahui Modesta Namok, Raimunda Motu Bauk, Joseph Kaseng Laka, yang telah diduga menyerobot objek lahan dan bangunaan rumah secara sepihak, Objek lahan dan bangunan rumah tersebut sudah dijadikan tempat tinggalnya sampai sekarang.

“Pendapat saya adalah kita tau jelas bahwa tanah ini milik orang tua Penggugat yaitu Almarhum Emanuel Lau bersama istri yang dibeli sejak tahun 1990 dari penjual atas nama Wihelmina Luruk bersama anaknya, dan tanah itu ditempati istri dan anak Alm Emanuel Lau sejak 1993 setelah Alm. Emanuel lau meninggal di tahun 1999 karena sakit setelah itu anak bersama istri dari Alm. tinggal di tempat yang bersengketa sampai tahun 2005,” jelas Putra.

Dilanjutkan nya di tahun 2005 tergugat minta tinggal sementara dalam waktu 5 tahun saja, tetapi hingga saat ini tergugat tidak mau kembalikan hak milik tanah penggugat.

“Padahal sudah jelas diketahui oleh warga setempat di kampung itu baik dari aparat Desa Rt, Rw, Lurah hingga penjual tanah dan hakim pun sempat bilang kalau tanah itu kalau bukan milik kita jangan mengaku milik kita kalau mengaku itu namanya Pencuri,” ujar Putra.

Kepada awak media, orang pertama yang tinggal di tempat itu mengatakan tanah tersebut dibeli oleh Alm. Emanuel Lau kepada keluarga Talo.

“Ya benar tanah ini dibeli dari almarhum yang sekarang menggugat adalah anak kandungnya sedangkan yang tergugat itu bukan ahli waris sah atau keluarga saja,” kata Marselinus Tato.

Pasang Iklan

Diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Atambua ini, Penasihat Hukum Petrus Jogo, SH dan Oktofianus J. Mesak, S.H mengingatkan pihak Modesta Namok, Raimunda Motu Bauk, Joseph Kaseng Laka ada ancaman pidananya terkait penyerobotan lahan.

Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :” Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu seolah-olah akta itu sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata (PH) Petrus Jogo, SH dan Oktofianus J. Mesak, S.H.

“Agenda akan dilanjutkan pada Senin 30 Agustus 2021 mendatang dengan pemanggilan saksi-saksi,” pungkas kuasa hukum Oktofianus J. Mesak, S.H.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan