INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Babinsa Koramil 1015-13/Mentaya Hulu Serda Septino Luhur Pambudi menghadari kegiatan Sosialisasi Aplikasi Lapor Saiber Pungli diwilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Satgas Saber Pungli Tahun 2021 kepada kantor pelayanan publik maupun Sarana pendidik dan Lain-lain bertempat di Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu. Selasa, 15 Juni 2021.
Babinsa Koramil 1015-13/Mentaya Hulu Serda Septino Luhur Pambudi menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama–sama melanggar hukum.
Secara terpisah Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe mengatakan Masyarakat harus kritis terhadap adanya pungli, sosialisasi saber pungli merupakan bentuk upaya pencegahan praktek pungli serta edukasi kepada masyarakat, terkait Aplikasi Lapor Saiber Pungli Kalteng.
Dengan sistem modern masyarakat bisa mengupload untuk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak Hoax.
Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe juga mengatakan Kegiatan Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta apa itu pengutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya.
“Terkait Aplikasi Saiber Pungli Kalteng, masyarakat bisa mengupload untuk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak Hoax,” tutup Danramil 1015-13/Mentaya Helu Kapten Inf Jonson Munthe