INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan iklim investasi melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengatakan, ketiga Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Edy saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat regulasi di Kalimantan Tengah.
“Tiga Raperda ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Edy.
Dua Raperda yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan, kata dia, diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Pemerintah juga melihat masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Karena itu, keberadaan regulasi dinilai diperlukan sebagai dasar dalam memperbaiki sistem pengelolaan arsip dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta layanan literasi.
Di tengah perkembangan teknologi, Pemprov Kalteng juga terus mendorong transformasi layanan perpustakaan melalui pengembangan perpustakaan digital yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Selain itu, penguatan kapasitas aparatur di bidang kearsipan dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan, termasuk dalam pengelolaan arsip elektronik.
Pembahasan Raperda lainnya berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Edy menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah juga berupaya memperkuat peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, terbuka, dan berbasis digital.
Edy mengatakan Pemprov Kalteng tetap membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, penyempurnaan substansi regulasi membutuhkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Editor: Andrian