INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tiga orang oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus Arpikal alias Toni, Amer Husin dan M Yasin yang baru saja dilantik kepengurusannya pada Senin 7 November 2022 lalu, kini hanya bisa pasrah setelah tersandung kasus tindak pidana, bahkan ketiganya resmi ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Kotawaringin Timur, Kamis 10 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kanit Reskrim Iptu Nana Suryana membenarkan bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana yakni menduduki dan menguasai lahan perkebunan dan perampasan kendaraan yang terjadi pada Rabu 6 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.
“Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan hari ini dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Nana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Umum Arwan Kamil Juanda membenarkan kalau mereka sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik kepolisian.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap II,” kata Arwan kepada Berita Sampit.
Bahkan oleh jaksa, ketiga tersangka yang ditingkat penyidikan lalu (polisi) hanya wajib lapor ini, atas dasar beberapa pertimbangan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Kotim oleh jaksa.
Dalam kasus ini terungkap ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai dengan J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Pada tanggal dan bulan tersebut sekitar pukul 11:00 WIB ketiganya melakukan pemortalan di Blok J/K-47A sampai denganJ/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL)
Di mana Arpikal Alias Toni dengan dibantu oleh tersangka M Yasin dan tersangka Amer Husin mengkoordinir sebanyak kurang lebih 300 orang warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari, untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.
Kemudian mereka membuat sebanyak 15 buah portal serta membuat pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktifitas dilokasi portal.
Kemudian ketiganya juga menahan sebanyak 14 unit dump truk yang membawa TBS Sawit yang melintas menuju Pabrik atau Mill di Blok J/K-47A s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL. Pemortalan tersebut dilakukan dari tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dengan maksud dan tujuan agar pihak nanajemen PT WNL menanggapi permintaan para tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru.
Kepada jaksa Rahmi Amalia mereka membenarkan telah memortal lahan dan menahan truk perusahaan, itu dilakukan dengan dalih agar manajemen perusahaan menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Apakah itu dibenarkan,” tanya jaksa kepada ketiganya.
Hanya Toni dan Amer mengaku apa yang mereka lakukan itu benar, sementara itu Yasin mengaku itu mereka lakukan karena ketidaktahuan mereka. Bahkan diakui Yasin juga saat melakukan penahanan terhadap truk dirinya tidak ikut karena sedang keluar kota bersama keluarganya.
“Ada DPRD wakil rakyat kenapa tidak lapor ke situ, ada pemerintah daerah, dinas koperasi, itu bisa adukan lewat situ, surati mereka kenapa harus melakukan seperti ini, keberatanlah mereka, apalagi yang kalian tahan itu hanya para sopir yang tidak tahu apa-apa,” tegas Rahmi membuat ketiganya terdiam.
Atas perbuatannya ini ketiganya dibidik dengan Pasal 107 Huruf (a) UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 368 KUHPidana.
Editor: Andrian