INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meminta pemerintah mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan mantan Kades.
Lanjut Jul Indra, ada tiga mantan Kepala Desa di Kotawaringin Barat dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 Miliar lebih. Hal itu diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kobar pada tahun 2021 ini.
Sementara dari total kerugian uang negara tersebut yang berhasil diselamatkan adalah senilai Rp 200 Juta lebih.
Ia mengatakan, tiga mantan Kades tersebut adalah, mantan Kades Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng, merugikan Negara senilai Rp. 307 Juta, sedangkan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 49 Juta.
Kemudian mantan Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara tahun 2016-2017, merugikan negara senilai Rp 500 Juta lebih. Uang yang diselamatkan sebanyak Rp 100 Juta.
Selanjutnya mantan Pj. Kades Kerabu tahun 2018-2019 Senilai Rp 800 Jutaan dan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 67 Juta lebih.
Jul menjelaskan, dari tiga kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) ini satu kasus sudah inkrah yakni mantan Kades Kerabu sedangkan dua mantan kades Kerabu masih dalam tahap penuntutan.
“Dari total kasus pidana khusus (pidsus) yang kita tangani kita berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 200 Juta lebih, uang itu sudah kita masukkan ke kas negara,” kata dia.
“Dua mantan Kades Kerabu saat ini tahapan sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi dihadapan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara sidangnya sendiri dilakukan masih secara virtual dan dua tersangka ditahan dan sekarang posisinya berada di Palangka Raya.
Pada kesempatan ini ia meminta kepada semua Desa agar lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan anggaran dana desa yang dikucurkan untuk pembangunan di Desa.
Menurut Jul Indra Dhana Nasution, sudah banyak contoh jika penggunaan anggaran pemerintah tidak sesuai aturan maka resikonya akan berurusan dengan hukum.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian