INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Kotawaringin Timur dan Seruyan serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit berkumpul di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 31 Oktober 2022. Kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri untuk menandatangani perjanjian kerja sama dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit mengatakan aplikasi tersebut akan berlaku secara nasional pada 2 Januari 2023 mendatang. Meski begitu, aplikasi itu sudah akan digunakan pengadilan terlebih dahulu.
“Di Kalteng kita terakhir tanda tangan MoU untuk aplikasi ini. Meski terakhir mudah-mudahan ini yang terbaik,” kata Darminto.
Menurut Darminto, aplikasi ini merupakan kado terindah. Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada e-Court perdata dan aplikasi ini merupakan e-Court di bidang pidana.
Darminto meminta kepada Lapas Sampit, Polres dan Kejari Kotim dan Seruyan untuk menunjuk akun aparat penegak hukum yang bertugas dan bertanggung jawab atas akun itu.
Adapun aplikasi ini meliputi administrasi pelimpahan perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi dan permohonan pembantaran.
“per tanggal 1 Desember 2022 ini akan kita mulai di sini. Semua ini tentunya untuk membangun sinergitas kita,” kata Darminto.
Dalam penandatangan kerja sama ini, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, Kajari Kotim Donna Rumiris Siturus, Kajari Seruyan diwakili Kasi Pidum Andep Setiawan dan Kalapas Sampit Agung Suprianto langsung hadir dalam kegiatan itu. Usai penandatanganan itu dilanjutkan dengan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza