INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta anggota partai politik yang belum melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan untuk datang langsung ke KPU. Jika tidak dilakukan, keanggotaanya akan dinyatakan gugur.
Saat ini, KPU Kotim telah selesai melakukan verfak keanggotaan di 17 kecamatan di Kotim. Namun saat melakukan verfak terdapat kendala di lapangan salah satunya tidak adanya anggota tersebut ditempat.
“Hari ini, kita telah selesai melakukan verifikasi keanggotaan di semua kecamatan sebelum masa berakhirnya 4 November nanti,”kata Siti Fathonah, Ketua KPU Kotim setelah mengikuti pelantikan panwaslu kecamatan oleh Bawaslu Koti, Jumat 28 Oktober 2022 malam.
Menurutnya, di lapangan terdapat beberapa kendala salah satunya tidak adanya anggota parpol di tempat karena berbagai alasan. Untuk itu, KPU meminta partai politik bersangkutan untuk menyampaikan keanggotanya untuk hadir sebelum masa berakhirnya.
“Ada beberapa anggota parpol saat dilakukan verifikasi mereka tidak ada di tempat, kami beri waktu sampai berakhirnya verikasi 4 November nanti,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika mereka tidak melakukan verfak keanggotaan sampai bata waktunya akan nyatakan gugur dari partai politik tersebut. Sebelumnya KPU akan menghubungi mereka.
“Setelah dihubungi tidak direspon, keanggotaannya akan dinyatakan gugur,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza