INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol tegaskan tidak kata maaf bagi ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Kotim yang terbukti melakukan hubungan terlarang atau selingkuh.
“Perbuatan seperti itu, kalau kalau memang terbuktikan, apa yang mau di kata langsung dipecat aja,” tegas Sanggul, Senin 16 Desember 2024.
Ia juga menyampaikan bagi ASN dan tenaga kontrak yang harus juga melalui proses sebelum diberikan sanksi. Yang selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati Kotim.
Hal ini disampaikan Sanggul menanggapi terkait adanya seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Baamang dan seorang pegawai diduga terlibat hubungan terlarang. Keduanya digerebek warga di Jalan Walter Condrat, Senin 16 Desember 2024.
Sebelumnya diberitakan kedua pegawai yang berinisial A dan R, sudah berkeluarga dan bertugas sebagai ASN di kecamatan.
Kejadian ini membuat warga kecewa karena keduanya seharusnya menjadi teladan, namun justru melakukan hubungan terlarang.
Keduanya telah dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur atas dugaan perzinahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Saat ini tengah diperiksa,” kata Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon.
Kasus ini menambah daftar kasus perselingkuhan aparat pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah beberapa hari lalu oknum pejabat di pemerintahan desa di Kecamatan Kota Besi digerebek dan dilaporkan sang istri karena berselingkuh.