website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Terungkap! Kades Makarti Jaya Didakwa di Tipikor Palangka Raya, Ini Modus Pungutan Liarnya

Suasana sidang kasus Kades Makarti Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Desa (Kades) Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, M. Sutejo, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa 4 Februari 2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus korupsi yang menjeratnya selama periode kepemimpinan 2019-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua melalui Kasi Intelijen Pandu menyampaikan bahwa persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sutejo sebelumnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya sejak 13 Januari 2025, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi peserta plasma Koperasi Karya Utama.

Pasang Iklan

Setiap sertifikat dikenakan biaya Rp 1 juta, sehingga total pungutan yang terkumpul mencapai Rp 342 juta. Sayangnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga dianggap merugikan masyarakat.

“Sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujar Pandu, Rabu (6/2), saat dikonfirmasi.

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, Sutejo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar kepala desa di Kotawaringin Barat yang terjerat kasus korupsi. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk mengungkap lebih jauh modus serta dampak perbuatan terdakwa.

Penulis: Yusro

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan