INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seekor anak Orang Utan yang terpisah dari induknya diasug oleh warga bernama Ella dikebun miliknya. Dirinya rela mengasuh primata dilindungi itu lantaran kasihan melihatnya saat tersesat di kebun pribadinya. Setelah dua puluh hari akhirnya Ella menyerahkan anak Orang Utan itu kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kotim.
Mariansyah, Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit menyebut bahwa pada Selasa lalu mereka telah menempuh perjalanan sekitar enam jam ke Kuala Kuayan mengambil anak Orang Utan itu dari warga.
“Selasa kemarin sudah kita ambil karena diserahkan oleh warga. Selanjutnya nanti primata dilindungi itu akan dibawa ke kawasan konservasi di Pangkalan Bun,” ungkap Muriansyah. Kamis, 28 Juli 2022.
Penyerahan itu juga didampingi oleh petugas dari Manggala Agni Sampit, serta Polsek Mentaya Hulu. Dirinya mengingatkan masyarakat bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orang utan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Editor: Andrian