
INTIMNEWS.COM – Akhirnya Ketua Majelis Hakim Alfon menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara kepada Teguh Handoko mantan Kepala Kas BTN cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Pada sidang yang digelar secara Video Konfrensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis 09 Juli 2020 Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU.
Teguh Handoko divonis karena keterlibatan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Selain menerima Vonis 12 tahun penjara Teguh Handoko juga diwajibkan membayar denda 500 juta Rupiah subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti 1,5 Milyar Rupiah dengan Subsider 6 tahun penjara.
Ketika ditanya oleh majelis Hakim Teguh Handoko mengatakan pikir pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. Sementara itu JPU juga mengatakan pikir pikir sedangka penasehat hukum ( PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya.
(Aulia)