INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Naitimu siap menunggu laporan masyarakat terkait pengaduan sengketa tanah maupun pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat karena semenjak dilantik hingga sekarang belum ada masyarakat yang melapor,” kata Sekretaris BPD Naitimu Hendrik Lisu, Minggu 7 November 2021.
Terkait permasalahan yang dialami masyarakat Desa Naitimu, Hendrik mengaku belum mendapat laporan . Namun pihaknya akan komunikasi atau rapat BPD untuk membahas masalah terkait.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa jika ada masyarakat yang melapor sehingga fungsi dan tugas kami sebagai BPD itu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ditanya soal banyaknya data masyarakat yang mengikuti program PRONA dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendrik mengaku belum mendapat laporan dari kepala desa.
“Secara lisan sudah namun secara tertulis itu belum kami dapatkan,” pungkasnya.
Selain itu dari informasi yang dihimpun pada 2018 sampai 2019 silam, masyarakat Desa Naitimu pernah meminta kepada kepala desa untuk segera klarifikasi namun Jawaban yang didapat seolah-olah telah mengiris hati masyarakat.
“Kami atas nama masyarakat Desa Naitimu pernah bersuara dengan sekumpulan forum pemuda Naitimu , namun waktu itu jawaban Kepala Desa, jika berbadan hukum baru saya ketemu, karena menganggap forum tersebut tidak sah,” kata salah satu masyarakat yang ikut dalam forum pemuda Naitimu tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya.