INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ribuan orang yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat (Ormas) Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di Bundaran Besar, Palangka Raya pada Jumat, 26 November 2021 Pagi.
Adapun tujuan dari aksi tersebut adalah dalam rangka penolakan keberadaan Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Kalteng. Setelah menyampaikan orasi, massa aksi menyerahkan tuntutan sikap salah satunya kepada Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, HM. Katma F. Dirun.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh para awak media HM. Katma F. Dirun mengatakan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) dikatakan mempunyai legalitas jika mempunyai atau memenuhi dua hal.
“Yang pertama legalitasnya memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, yang kepengurusannya melalui Kesbangpol Provinsi. Yang kedua, Ormas itu legalitasnya memiliki akta notaris dari Kemenkumham RI,” ucap HM Katma F. Dirun.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemerintah pusat, tetap melakukan pembinaan-pembinaan.
Karena sesuai dengan aturan bahwa Pemerintah pada posisi pembina semua Ormas, sehingga pihaknya melakukan pembinaan dan kerjasama dengan semua ormas-ormas.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan keberadaan ormas TBBR di Kalteng saat ini, dia mengatakan bahwa untuk sekarang pihaknya belum bisa menyampaikan informasi tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan itu, karena kami harus mengecek dulu legalitas ormas-ormas yang ada di Pemerintah Provinsi khususnya Badan Kesbangpol. Tapi yakinlah karena semua ormas ini adalah masyarakat kita, maka tetap Pemerintah Provinsi itu melakukan pembinaan-pembinaan dalam rangka membangun keharmonisan.” tutupnya.