INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengusaha pasir diminta tidak memanfaatkan keadaan dengan seenaknya menaikkan harga. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Susilo saat menanggapi mahalnya harga material pasir galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Harga tinggi jelas berdampak bagi masyarakat maupun pengusaha jasa kontruksi. Kalau Harag pasir yang mereka yang menjual dengan harga yang standar 300 ribu tidak ada masalah,tapi lebih dari itu” ujar Susilo, Kamis 6 April 2023.
Susilo menilai saat ini pengusaha pasir ini mengeruk keuntungan dengan menaikkan harga pasir seenaknya. Parahnya, pengusaha yang memanfaatkan momentum itu disinyalir juga sama-sama tidak mengantongi izin atau ilegal. Ia meminta ke pengusaha pasir ini harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Secara aturan pengusaha wajib tertib aturan baik peraturan daerah maupun peraturan Bupati. Apapupun jelas usahanya harus punya izin usaha. Tidak ada premen. Selama ini kita melihat preman semua. lingkungan rusak siapa yang disalahkan,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku usaha yang memiliki izin atau pelaku usaha yang membuka usaha di lahanya sendiri haru juga mengurus izin karena PAD nya untuk kabupaten juga. Begitupun dengan yang memilik izin.
“Yang mahal itu pasir Bangka, tapi bagi pelaku usaha yang punya izin sendiri yang menjual harga yang mahal sangat betentangan saya tidak setuju dengan itu,”
Kemudian berkaitan dengan proyek pemerintah yang mulai dilaksanakan. Menurutnya itu tidak terlalu yang jelas pihak yang melaksanakan proyek sudah melakukan kakulasi terlebih dahulu.
“Itu sangat berdampak jua, tapi yang pasti berkaitan proyek pemerintah dalam pelaksanaan projek itu ada standar harga. Tidak mungkin dong kontraktor menggunakan Haraga yang dipasaran merekam sudah melakukan kakulasi naik turunnya harga,”
Informasi yang didapat Berita Sampit bahan material seperti pasir sungai harga Rp1 juta 5 kubik dan sekarang ada pasir sungai harga per ret tembus Rp1 juta. (**)
Editor: Irga Fachreza