INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir yang mencapai miliaran rupiah di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani menyebut, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejari Seruyan langsung merilis perdana kasus dugaan korupsi di kabupaten setempat.
“Ada dua kegiatan penyidikan yang sedang kami laksanakan, yang pertama kegiatan penyidikan terhadap pembangan Sentra IKM pada Dinas Perindagkop tahun anggaran 2021,” kata Hamdani, Senin 11 Desember 2023.
Dia menyebut, dalam kasus pembangunan Sentra IKM ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan kami juga mendapatkan beberapa dokumen tertulis, selain itu juga kami sudah meminta bantuan dari para ahli yang mempunyai kompetensi untuk memperkuat temuan, Kejaksaan Negeri Seruyan telah meminta bantuan para ahli,” ungkapnya.
Dalam pembangunan IKM penyidik sudah meminta bantuan ahli, baik itu ahli fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian negara, “Kalau untuk kerugian negara kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Kejari Seruyan telah menetapkan seorang tersangka pembangunan sentra IKM yang berinisial EPS. Peran tersangka dalam hal ini sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan sentra IKM.
Dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar dari besaran nilai proyek mencapai besaran nilai pembangunannya mencapai Rp 10.850.000.000 miliar.
“Dan kami juga sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2.500.000.000 miliar. Dan ini besar kemungkinan juga bisa bertambah nilai kerugiannya ini,” imbuhnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza