INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat ditemui awak media usai Pelantikan Anggota PPS se Kota Palangka Raya di Aula BPMP Kalteng, Selasa 24 Januari 2023.
Terkait ASN yang menjadi anggota PPS itu sendiri, kata Hera, memiliki pedoman sendiri. Hal itu, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kita tidak mengintervensi tugas dan fungsinya. Kita ingin dan berharap PPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada kepentingan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai ASN,” sebutnya
Meski begitu, lanjut Hera, Pemkot Palangka Raya tetap selalu mengingatkan ASN yang menjadi anggota PPS bisa membagi waktu. Hal ini kata dia, agar tidak merugikan ASN itu sendiri.
Hera berharap agar semua bisa bersinergi, khususnya stakeholder yang bersangkutan yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya, KPU dan Bawaslu. Sinergi kata dia, sangat menentukan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum di tahun 2024.
“Kita ingin tahun 2024 juga berjalan lancar tanpa ada kendala seperti pemilu sebelumnya. Semoga semuanya bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza