
INTIMNESW.COM, MUARA TEWEH – Hari ini dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas terkait Lingkungan Hidup, dan Dinas Perijianan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara di ruangan rapat paripurna dewan, Rabu 19 Januari 2022.
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti terkait dengan laporan dari warga kelurahan Jingah, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu mengenai penambangan galian.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait, diharapkan agar mengevaluasi lagi terkait perijianan sesuai dengan hasil RDP.
“Kepada pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait harus mengevaluasi perizinanannya, selain itu apa yang menjadi rekomendasi juga harus di taati,” ungkap Hasrat, S.Ag, di ruangan kerjanya Komisi III DPRD Barito Utara seusai RDP.
Selain itu kata ketua Fraksi gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) itu, seperti setteling pond juga harus dibuat karena memang sudah keharusan dalam aturan izin tambang baik itu berat atau ringan.
“Sebagaimana laporan dari DLH tadi, bahwa di lokasi tidak ada settling pond, jadi rekomendasinya semestinya juga diindahkan oleh penambang, agar tak terjadi pencemaran atau sedimentasi dari galian kalau dia tambang galian,” terang politisi senior PAN Barito Utara itu lagi.
Adapun terkait hal lainnya, ia menekankan agar juga pihak berwajib bisa melakukan tindakan kalau memang ada yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Penuls: Saleh
Editor: Andrian