INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Terjadi lagi, wartawan dilarang merekam oleh Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK., saat bersama keluarga korban dari kasus penemuan mayat. Hal itu terjadi di dalam ruangan kantor Kasatreskrim Polres Belu, Rabu 22/12/2021.
Kedatangan keluarga korban, Gasfar hendak menanyakan hasil autopsi jenazah ayahnya Yohanes Taek pada Sabtu 04/12/2021 lalu yang hingga kini belum mendapatkan hasilnya.
“Jangan direkam, nanti membuat berita mengadu domba, saya pernah klarifikasi namun tidak ada karena soal bungkam itu berita provokasi ” kata Kasatreskrim Polres Belu Sujud.
Saat dikonfirmasi soal poin mana yang menjadi provokasi dan mengadu domba, Sujud mengalihkan omongan terhadap keluarga dan tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.
Dari data yang dihimpun intimnews.com, saat dikonfirmasi pada 04/12/2021, Sujud mengatakan akan keluar hasil autopsi dua atau tiga hari. Namun saat dikonfirmasi lagi, Sujud mengatakan tidak mengucapkan hal tersebut.
“Itukan bukan saya yang bungkam, tetapi hasilnya belum ada apa saja yang memuat sifatnya yang provokasi dan saya tidak pernah menjanjikan kasus ini terbuka kepada media,” ujarnya.
Saat ditanya soal berita mana yang menjadi provokasi dan yang mengadu domba, Sujud tidak menjawab dan mengalihkan pembicaraan dengan pihak keluarga.
Editor: Andrian