INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Terdakwa kasus suami yang tega menganiaya isterinya di Mentaya Hulu dengan terdakwa berinisial BJ dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 29 Mei 2023 di hadapan majelis hakim yang diketuai Syaiful.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa I Made Gunadi.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, di mana dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 338 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa BJ mengatakan akan mengajukan pledoi. Oleh hakim diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pledoi secara tertulis.
Dari fakta persidangan terungkap terdakwa menghabisi istrinya yang berinisial IS alias KN pada Kamis (23/2) sore di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada peristiwa berdarah itu, usai menusuk istrinya Bj sempat berupa melarikan diri dan bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun oleh warga sekitar dan keluarga korban dikejar hingga berhasil diamankan.
Korban tewas setelah menerima luka tusuk secara membabi buta tersebut di bagian dada, perut, belakang dan tangan. (**)
Editor: Irga Fachreza