INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Elisa (34) warga Jalan Andjar Soegianto, Km 6, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Antang Kalang. Pasalnya, dia terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di ruamhnya.
Kapolsek Antang Kalang, iptu Muhammad Affandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan sabu. Dia menambahkan, tersangka diamankan di rumahnya, Jumat (4/11).
“Setelah kami melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 17 paket kecil sabu yang disimpan di sebuah kotak plastik warna hijau di dapurnya,” terang Affandi, Sabtu 5 November 2022.
Di hadapan polisi Elisa mengakui barang haram itu miliknya. Tersangka kemudian menggelandangnya ke Kantor Polisi Sub Sektor Telaga Antang untuk proses lebih lanjut.
“Selain tersangka kami juga menyita dua sedotan, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, kotak warna hijau dan satu unit ponsel,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Elisa disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza