INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Tersangka Tipikor FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat yang mengajukan Surat Penyataan Tanah (SPT) yang dipungut sebesar Rp 500.000 – Rp 750.000. Pungli tersebut telah dilakukan oleh terdakwa sejak 2018 sampai tahun 2021. Atas tindakan tersebut JPU menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah).
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH. MH menggelar press rilis di Aula Kejari Kapuas, Senen (6/2/2023) pagi. Didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi barang bukti Siswanto.
Arif Raharjo menjelaskan pada saat putusan di pengadilan Negeri Palangka Raya terdakwa Kades FGSS divonis lepas, namun atas putusan tersebut penuntut umum menyatakan kasasi ke mahkamah Agung RI.
“Iya memang pada saat di Pengadilan negeri Palangka Raya terdakwa divonis bebas,” kata Arif Raharjo.
Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi. MA RI menyatakan bahwa terdakwa FGSS terbukti melakukan Tipikor. Terdakwa dijatuhi hukuman 4 Tahun dan Denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Atas putusan tersebut Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau sangat mengapresiasi setinggi-tingginya, karena majelis hakim MA RI telah memberikan putusan yang adil di masyarakat.
Perkara tindak pidana korupsi ini sejak awal ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas Palingkau mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sidang, penuntutan, dan eksekusi.
Penulis: Hasan
Editor: Andrian