INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Salah seorang Karyawan swasta berinisial AS (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kapuas. Pasalnya, dia tepergok saat menyimpan narkotia jenis sabu seberat 0,95 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan tersangka diciduk di rumahnya di Kelurahan Selat Utara Kecamatan, Selat Kabupaten Kapuas, Senin 27 maret 2023.
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AS (46), pekerjaan Wiraswasta,”ujarnya, Selasa 28 Maret 2023.
Subandi menjelaskan, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,95 gram, satu buah celana pendek warna hitam tanpa merk, uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang berhasil diamankan petugas.
Ditambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Subandi. (**)
Editor: Irga Fachreza