
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua perempuan, masing-masing berinisial M dan I harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Jaya Karya. Pasalnya keduanya tepergok menyimpan barang haram jenis sabu.
M yang merupakan warga Desa Bamadu diringkus di rumah kontrakannya di Desa Jaya Kelapa R 03, Selasa 28 Maret 2023.
Diketahui M baru saja menikah sekira tiga pekan lalu. Sementara suami M terlebih dahulu diciduk dengan kasus yang sama.
Dari tangan keduanya polisi mendapatkan sabu dengan berat kotor 5 gram dalam satu kantong. Keduanya merupakan satu jaringan dan memiliki peran berbeda dalam mengedarkan barang haram itu.
Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jaya Karya beserta barang bukti untuk proses lidik lebih lanjut.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan keduanya kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya dengan disaksikan para saksi.
“Iya benar kemarin ada penangkapan bandar sabu di sini dua orang perempuan,” kata Agul warga Pulau Hanaut, Rabu 29 Maret 2023.
Kedua foto terlapor itupun lantas telah beredar di sosial media Facebook, dengan nampak I memakai baju merah dan M memakai jaket bersama barang bukti uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu ponsel, dua KTP, satu kotak minyak rambut, dompet dan satu timbangan digital warna hitam. (**)
Editor: Irga Fachreza