INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu. Mereka diamanakan di Jalan Ir H Juanda, Sabtu (19/11) lalu.
Kedua terduga pengedar sabu tersebut, masing-masing RS alias Riki (26) dan MY alias Usuf Daeng (24). Dari tangan kedua pelaku, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 79,92 gram dan lima butir diduga ekstasi.
”Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku ini sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti tersebut. Namun, usaha mereka hanya sia-sia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Senin 21 November 2022.
Selanjutnya, para mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (**)
Editor: Irga Fachreza