INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus. Menghadiri Verifikasi dan Sosialisasi pencairan bantuan dana hibah rumah ibadah di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Pulau Hanaut dan Kecamatan Mentaya Hilir Hutara oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang di wakili oleh Asisten 3 Imam Subakti di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selata. Senin, 14 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 3 Kab.Kotim, Kabakesra Kab.Kotim, Camat MHS, Camat Teluk Sampit, Camat Pulau Hanaut, Camat MHU, Danramil 1015-06/Smd, Wakapolsek Jaya Karet, Kades Sekecamatan MHS, Pengurus Masjid, langgar dan Musala 4 Kecamatan.
Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus mengatakan bahwa kegiatan itu terkait sosialisasi tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah dari Pemkab Kotim.
Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus juga menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh penerima hibah agar saat pencairan nanti dapat tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, serta dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah terverifikasi.
“Seluruh aturan dan tahapan juga harus diikuti oleh setiap penerima dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kesulitan,” jelas Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus
Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus mengatakan bahwa tujuan dari pemberian bantuan hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan , rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus juga berharap apa yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat juga mendapat berkah dari Allah.