INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tarik ulur kenaikan UMK Kotawaringin Timur mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur. Ia menyebut, penetapan UMK tetap harus menunggu SK gubernur.
“Jika disesuaikan dengan undang-undang Cipta Kerja maka UMK daerah lebih besar dari provinsi. Namun disesuaikan dengan keadaan ekonomi tiap daerah, namun tetap menunggu surat keputusan dari gubernur,” kata Rudianur.
Penetapan upah minimum bagi kabupaten/ kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pasal 26 UU Cipta Kerja.
“Kita akan komunikasikan dengan dinas ketenagakerjaan terkait upah minimum daerah Kotim dan kalau pun ada perubahan kita tetap menunggu keputusan dari gubernur,” katanya.
Sesuai pasal 26 RPP pengupahan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarpengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Yang kedua nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan masyarakat.
“Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha teknologi tinggi dan padat modal,” tutup Rudianur. (Adrianus)