INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Bupati Sukamara H. Windu Subagio mengelurkan Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam SE yang bernomor 073/306/SETDA tersebut, Bupati mengajak masyarakat untuk membaca Al-Qur’an, Sholawat Burdah, Simthudduror Tibbil Qulub, Ratib, Dzikir, Qunut Nazilah dan doa lainnya.
“Dalam upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan demi keselematan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukamara,” tulis Bupati dalam SE yang dikeluarkan 26 Juli 2021 tersebut.
Poin yang disampaikan dalam SE tersebut antara lain yang pertama, menghimbau masyarakat untuk membaca Al-Qur’an Surah Yasin dan Ar-Rahman Ba’da Sholat Ashar, Surah Yasin dan AL Mulk Ba’da Sholat Maghrib, Surah Yasin dan Al Waqi’ah Ba’da Sholat Subuh di rumah masing-masing.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Pengurus Masjid/Surau/Musholla/Langgar se-Kabupaten Sukamara untuk melaksanakan pembacaan Sholawat Burdah, Simthudduror, Tibbil Qulub, Ratib, Dzikir, Qunut Nazilah dan doa lainnya dengan maksud memohon kepada Allah SWT, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan, kesehatan serta dijauhkan dari marabahaya dan bencana.
Ketiga, pelaksanaan pembacaan mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai seterusnya melalui suara speaker dalam tempat ibadah dengan waktu yang disesuaikan.
Serta yang terakhir, Bupati menghimbau agar menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.