INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Terkait dengan mulai langka dan mahalnya tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu di daerah Barito Utara, membuat para wakil rakyat angkat bicara dimana. Salah satunya datang dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag.
Ia menekankan pengawasan terus harus dialakukan dari pihak Instansi terkait, di samping pengendalian pasar kalau bisa dari Perindag juga. Karena menurutnya tanpa pengawasan serta tindakan yang tegas, maka para spekulan nakal akan terus bermain.
“Gas 3 Kg tersebut sebenarnya adalah diperuntukan bagi masyarakat yang menengah kebawah, dengan harga 24.000 per tabung, namun sayang banyak dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab penjualannya, sehingga mahal dan terkesan melangka belakangan ini,” ujarnya, pada Jum’at, 3 Maret 2023 sore.
Sebagai informasi, dimana pihak dari DPRD Barito Utara melakukan RDP dengan Dinas instansi terkait, dan para agen LPG 3 Kg, serta pengecer dan lainnya dalam rangka penanggulangan keluhan dari warga masyarakat terkait dengan kelangkaan dan mahalnya Gas 3 Kg bersubsidi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang terkait harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg tersebut, diadakan di ruang rapat DPRD setempat, Kamis, 2 Maret 2023 siang.
Ketua Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP langsung memimpin dan juga hadir Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dan anggota komisi gabungan DPRD Barito Utara.
Sementara dari Pemkab Barito Utara Asisten II Setda H Gazali, Kabag Ekonomi Setda Barut, Satpol PP, perwakilan Polres, pihak agen LPG 3 Kg, PT Borneo Berdikari Mulya, PT Daya Cipta Mulyautama dan Agen Cahaya Barito Migas dan Rayya Aira Bersaudara serta Sales Manager Area Kalsel-Teng Pertamina.
Maka setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dan masukan serta saran semua pihak dan tanya jawab, dalam rapat tersebut diambil 3 (tiga) kesimpulan dalam RDP tersebut.
Sebagaimana dibacakan oleh Ketua DPRD Barito Utara, dimana pada point pertama agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya kesimpulan kedua, komitmen yang dimaksud pada point no 1 akan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi dan tembusan disampaikan kepada Pemkab Barito Utara dan DPRD Barito Utara.
Sementara pada kesimpulan ketiga, apabila hasil rapat dengar pendapat (RDP) ini tidak diindahkan maka Pemkab Barito Utara dan DPRD akan melaporkan agen yang tidak mematuhi HET ke pihak yang berwenang atau kepolisian.
Editor: Andrian