INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Puluhan warga desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, mendatangi Polres Kotawaringin Barat. Mereka tak terima tokoh di desanya akan dipanggil polisi dengan status tersangka dalam dugaan kasus jalan perusahaan diportal.
Menurut warga, yang dilakukan oleh tokohnya bukanlah inisiatifnya, namun ini keinginan warga Baboal Baboti, kedatangannya bersama warga lain ini untuk memberikan dukungan moril kepada tokohnya yang dipanggil. “Kita datang untuk memberikan dukungan moril, karena ini murni keinginan warga,” tuturnya.
Sekitar 70 orang warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi Polres Kobar, pada, Senin, (7/11/2022), siang terkait permasalahan warga dengan PT. Usaha Agro Indonesia (UAI).
Menurut Upi tokoh masyarakat Baboal Baboti, kedatangannya ke Polres Kobar, yang pertama pemanggilan untuk klarifikasi soal pemortalan, dan untuk warga sampai datang ke polres karena mendengar percakapan nya dengan Camat.
“Pak Camat dapat informasi dari asisten 1 Bupati bahwa yang jadi sorotan dengan perusahaan maupun kepolisian saya yang mau dijadikan tersangka makanya warga datang kepolres karna terjadinya klem lahan berdasarkan kesepakatan masyarakat Desa Babual Baboti,” ujarnya.
Hal ini berkaitan dengan dilakukannya klaim lahan yang menjadi kebun inti perusahaan, karena lahan tersebut disebutkan tidak memiliki HGU mulai tahun tanam 2007 – 2008 hingga saat ini.
Warga yang datang ke Mapolres Kobar menyampaikan klaim lahan ini terjadi karena perkebunan milik warga dan dan area hutan diklaim perusahaan masuk dalam HGU.
“Tentunya hal ini memicu reaksi dan protes dari warga. Namun hingga kini masih belum ada penyelesaiannya. Selain itu lahan plasma yang dijanjikan oleh perusahaan, hingga 15 tahun berjalan ini masih belum ada kejelasan,” jelas Upi.
Berbagai upaya, lanjut Upi, untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan difasilitasi pihak kecamatan untuk penyelesaian permasalahan lahan juga sudah dilakukan.
“Dari rapat yang dituangkan dalam notulen tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat. Namun tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat jawaban bahwa mereka belum bisa memberikan hak yang diminta oleh warga Babual Baboti,” jelas Upi.
D tempat yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa harapanya segala permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara kondusif.
“Karena kekondusifitasan adalah tanggung jawab kita semua. Sehingga kedepan tidak ada hal-hal yang dianggap melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” jelas Kapolres.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan perusahaan tersebut, yang memang hingga saat ini belum ada titik temu permasalahannya.
“Kami beserta pemerintah daerah dan stakeholder terkait saat ini sedang melakukan langkah-langkah penyelesaian,” kata orang nomor satu di Polres Kobar ini.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan juga menjaga sesuatu yang bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum, yang pasti kami selalu ada untuk masyarakat,” sambungnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini memang prosesnya sedang dilaporkan oleh perusahaan tersebut. “Namun kita tetap menjadikan masyarakat ini sebagai sarana untuk ambil klarifikasi dulu supaya tidak ada kesan sepihak,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian
Editor: Andrian