
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nasib sial diterima Bambang Erianto (48), seorang komandan regu pengaman (Sekuriti) Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya dia menjadi korban tindak pidanan penganiayan ringan oleh seorang pemuda bernama Korbelis Kaka (22) saat menegur lantaran suara musik yang kencang.
“Korban adalah Danru perusahaan tersebut, menjadi korban tindak penganiayaan ringan oleh pemuda yang ditegur karena memutar musik sangat keras sehingga menganggu penghuni mess lainnya,” ungkap Kapolsek Telawang, Ipda Rahmat Efendi, Senin 14 November 2022.
Efendi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Karyawan Estate Bukit Limas, Blok F 10, Pintu Nomor F 10, PT Sukajadi Sawit Mekar pada Sabtu, 12 November kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban menerima laporan dari salah seorang penghuni mess terkait ada karyawan yang membunyikan musik tertalu keras sehingga mengganggu penghuni lainnya yang sedang beristrahat.
“Kemudian korban mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemui Ayub sebagai penghuni perumahan karyawan itu untuk mengecilkan volume musiknya agar tidak mengganggu karyawan Lainya yang akan istirahat,” beber Efendi.
Setelah ditegur, suara musik pun dikecilkan, korban pun meninggalkan tempat tersebut. Namun tidak beberapa lama suara musik kembali berbunyu dengan keras.
“Selanjutnya Bambang bersama beberapa anggota satpam mendatangi lokasi lagi,” jelas Efendi.
Sesampainya di tempat tersebut korban kembali menegur Ayub agar suara musiknya dikecilkan. Namun tiba-tiba datang Kaka dari samping kiri dan langsung melakukan pemukulan korban sebanyak dua kali tepat mengenai dahi sebelah kiri.
“Akibatnya korban mengalami luka memar. Karena situasi yang tidak kondusif dan juga Kaka bersama teman-temanya di pengaruhi minuman berakohol lantas Bambang meninggalkan lokasi,” ujar Efendi.
Tidak terima dengan aksi itu, Bambang lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Pos Satpam Estate Bukit Limas dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Telawang guna proses lebih lanjut. Saat ini Kaka telah diamankan oleh Polsek Telawang dan telah disangkakan Pasal 352 KUH Pidana. (**)
Editor: Irga Fachreza