INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Meninggalnya Yohanes Taek (73) yang ditemukan pada hari Kamis, 07/10/2021 pada sore hari di lokasi kebun milik korban, di Dusun Fatubesi B, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanet Duabesi, Kabupaten Belu, berbuntut panjang.
Pihak keluarga menyurati Kapolda NTT karena pernyataan Kasatreskrim Belu yang hingga saat ini bungkam terhadap hasil autopsi yang dilakukan pada Sabtu 04/12/2021.
“Ada beberapa keluhan yang kami sampaikan melalui surat untuk Kapolda NTT, semoga bapak Kapolda bisa membantu kami masyarakat kecil,” kata Gasfar yang merupakan anak Yohanes Taek.
Dalam pantauan media intmnews.com, isi surat tersebut adalah tidak menerima/menolak kematian Yohanes yang tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan sesuai dengan pernyataan AKP Sujud sesuai hasil visum et repertum ( VER) di Rumah Sakit Marianum Halilulik. “Karena saat penemuan jenazah hingga pemakaman, kami pihak keluarga menemukan adanya kejanggalan terhadap kematian Bapak Yohanes Taek,” tuturnya.
Tubuh jenazah Yohanes Taek, ditemukan/terlihat oleh pihak keluarga dengan kondisi patah kaki bagian kiri, patah leher, ditemukan luka di bagian belakang kepala dan terdapat luka di bagian wajah yang sangat serius, serta gigi bagian depan yang rontok, dan lidah terbelah yang diduga dibelah.
“Namun saat pelaksanaan autopsi berlangsung, kami pihak keluarga merasa keberatan karena apa yang di tandatangani dalam surat pernyataan dan penjelasan tim Kasatreskrim Belu tidak sesuai saat melakukan autopsi,” jelas Gasfar.
Alasan keluarga korban merasa keberatan adalah sebagai berikut:
1. Saat melakukan autopsi hingga selesai pada Sabtu 04 Desember 2021 tidak satupun organ tubuh bapak saya yang dibawa untuk pemeriksaan di Bali sesuai arahan dan surat pernyataan yang kami tandatangani oleh Kasatreskrim Belu AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK. Dan obat-obatan seperti formalin, alkohol 2 macam yang di suruh pihak kepolisian untuk menyiapkan di tenda autopsi namun tida ada satupun terpakai alias masih segel.
2. Sebelum melakukan autopsi kami selaku keluarga bersama wartawan melakukan kroscek ke rumah sakit karena pernyataan Kasatreskrim Belu di salah satu media online yang menyatakan sesuai visum et repertum(VER) tidak adanya tanda-tanda kekerasan dan diduga tekanan darah tinggi pada tanggal 08 Agustus 2021 dan pada tanggal 11 September 2021 setelah kami cek petugas rumah sakit Marianum Halilulik mengatakan belum ada surat resmi dari pihak kepolisian sehingga hasil visum VER belum ada.
3. Adanya dana konsumsi dan perjalanan dokter forensik sebesar 10 juta yang sudah di kembalikan ke keluarga setelah adanya pemberitaan di media masa.
4. Hasil autopsi langsung di vonis oleh dokter forensik AKBP. dr. Eddy Syahputra Hasibuan, Sp, KF, MH.Kes, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda NTT. Saat melakukan autopsi dan tanpa adanya organ tubuh yang di bawa untuk di periksa lebih lanjut agar kami keluarga bisa mengetahui penyebab kematian yang di yakini keluarga terdapat kejanggalan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim polres Belu belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Andrian