website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tak Sampai Sehari, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Kobar di Desa Purbasari

Dua tersangka pengedar sabu usai diamankan Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar. Kedua pelaku yakni JP (39) dan IB (47) diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan RT.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam keterangannya yang disampaikan mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kediaman JP. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak cepat ke lokasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah JP, kami menemukan satu paket besar sabu seberat 49,3 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar, tepatnya dibungkus rapi di dalam potongan busa,” ungkap Kapolres. Barang bukti langsung diamankan dan JP dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan awal.

Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keterlibatan pelaku lainnya, yaitu IB, yang rumahnya masih berada dalam satu RT. Dari penggeledahan di tempat tinggal IB, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam tas selempang miliknya.

Pasang Iklan

Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, JP dan IB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, bahkan hukuman mati dapat diterapkan tergantung pembuktian di pengadilan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan