INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah perkara yang masuk di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) ditempuh dengan Restorative Justice atau RJ. Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Sianturi bahwa dalam penanganan perkara tersebut tidak semua sampai ke persidangan, karena alasan tertentu penyidik juga menerapkan Restortive Justice.
“Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti secara profesional mulai dari aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap pelaku tindak kriminal,” bebernya, Kamis 16 Februari 2023.
Dikatakan Lajun, sejak Januari 2023 ada tiga kasus yang menerapkan Restorative Justice (RJ) atau menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara terlapor dan pelapor.
“Ada 3 kasus yang pertama pencurian buah, penggelapan sepeda motor, dan kasus penyiraman atau penghinaan,” ungkapnya.
Ketiganya perkara itu dilakukan penghentian bukan tanpa alasan, melainkan kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor bersepakat bermadai.
“Dalam proses RJ tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu pelapor wajib membuat surat pencabutan laporan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak telah berdamai diketahui oleh bhabin, RT, dan tokoh, ” terang.
Lanjut Kasat, setelah persyaratan tersebut diserahkan kepada penyidik, maka penyidik akan kembali memintai keterangan untuk memastikan terlapor dan pelapor berdamai atas keinginan dari mereka sendiri tidak ada suatu paksaan atau intimidasi oleh siapapun.
Namun tidak semua kasus bisa menerapkan RJ, misal pelaku seorang residivis dan kembali mengulangi perbuatan kriminal. Terlebih penyelesaikan kasus secara RJ biasa untuk kasus tindak pidana ringan saja. (**)
Editor: Irga Fachreza