INTIMNEWS.COM, SAMPIT –Bangunan milik SMK PGRI Sampit mendapat teguran keras dari Satpol PP KotawaringinTimurm (Kotim). Pasalnya, bangunan permanen yang dibangun pihak sekolah ini tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PU terkait bangunan yang dibangun di atas bahu jalan. Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan.
“Setelah kami cek di lapangan, ternyata memang benar benar bangunan tersebut melanggar karena dibangun di atas bahu jalan,” kata Marjuki.
Alhasil, kata Marjuki, pihaknya meminta pengelola sekolah untuk segera membongkar bangunan tersebut. Waktu yang diberikan untuk pembongkaran maksimal satu pekan.
“Kami tidak lagi memberikan imbauan, namun langsung berikan peringatan. Pekan depan harus dibongkar. Mau dibongkar sendiri atau dibongkar petugas. Dan pihak sekolah memilih membongkar sendiri,” kata Marjuki, Selasa 23 Agustus 2022.
Untuk memastikan komitmen pemilik bangunan, petugas Satpol PP akan terus memantau hingga satu pekan ke depan. Hal tersebut untuk memastikan pihak sekolah betul-betul menjalankan janjinya membongkar bangunan itu.
“Kalau tidak, kami akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah nanti dikenakan denda atau kurungan tipiring,” ujarnya.
Marjuki menambahkan, pihaknya juga telah melakukankoordinasi dengan DPUPR membawa alat berat dan langsung bongkar bangunan kios tersebut.
Dijelaskan Marjuki, pihak sekolah beralasan keberadaan bangunan itu merupakan program sekolah dan lain-lain. Namun pihaknya tidak percaya sepenuhnya, karena sangat jelas bangunan toko itu sudah melanggar aturan karena berdiri diatas bahu jalan.
“Kami tegaskan karena telah memanfaatkan bahu jalan, tetap kita tindak tanpa ada toleransi. Sekali lagi, tidak ada negosiasi akan kita bongkar, karena ruang milik jalan ini untuk kepentingan umum,” imbuhnya.
Marjuki menerangkan, penegakan Peraturan Daerah Tibum saat ini sudah jalan, dan tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar.
Komitmen ini juga dijalankan sesuai dengan instruksi Bupati Kotim Halikinnor, yang ingin Sampit benar-benar bersih, indah dan tertib.
“Mulai hari ini dan kedepan kita akan selalu koordinasi dengan DPUPR terkait bangunan tak berizin maupun yang memanfaatkan ruang milik jalan,” pungkasnya.