INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah akbupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh kebijakan pemerintah terhadap pelarangan dan peniadaan mudik tahun 2021.
Hal itu ungkapkan Bupati Kotim, Halikinnor saat memimpin apel deklarasi serentak dalam rangka mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Halaman Kantor Bupati Kotim.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid – 19 agar tidak meluas lagi, untuk itu pemerintah telah memutuskan untuk melarang dan meniadakan mudik lebaran di tahun 2021 ini terhitung Tanggal 6 Mei 2021 Sampai Dengan 17 Mei 2021, yang mana keputusan ini diambil dengan berbagai macam pertimbangan,” ungkap Halikin, Senin 26 April 2021.
Berkenaan dengan peniadaan mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 SE Nomor 13 Tahun 2021 dan ADDENDUM SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Kegiatan dimulai dengan apel bersama, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Secara Serentak oleh Forkopimda dalam rangka mendukung peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 di Kabupaten kotawaringin Timur, dan dilanjutkan dengan pelepasan mobil patroli oleh Bupati kotawaringin Timur didampingi Forkopimda Kotim.
“Pada pengalaman pertama tahun lalu ketika saat libur idul fitri terjadi kenaikan kasus harian penambahan Covid-18 mencapai 93% dan terjadi peningkatan kematian mingguan mencapai 66%. Bercemin pada tren peningkatan kasus tersebut. Maka kita mendukung peniadaan dan pelarangan mudik tahun ini,” tukas Halikin.