INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling seperti yang biasa dilakukan di penghujung Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.
Selain telah dilarang oleh Kementerian Agama (Kemenag), pemberlakukan pelarangan takbir keliling juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,”ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Dia menambahkan bahwa pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalteng. Karena seperti yang diketahui tingkat penyebaran covid 19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar Protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari bersama-sama mencegah penyebaran covid 19 dengan selalu mengikuti protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Eko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran guna menghindari terjadinya penyebaran covid 19 yang lebih luas dan kluster mudik. Sejumlah pos penyekatan telah dibangun Polda Kalteng bersama instansi terkait untuk mencegah masyarakat melakukan mudik ke luar provinsi Kalteng maupun sebaliknya.